Tuesday, November 23, 2010

STANDAR SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL

STANDAR SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
A.      Pendahuluan
Pada tahun 90-an banyak sekolah-sekolah yang didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional, tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya. Saat itu belum ada payung hukum yang mengatur penyelenggaraan sekolah internasional. Oleh karena itu, banyak orang tua yang mampu secara ekonomi lebih memilih menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Melihat fenomena tersebut, pemerintah mulai mengatur dan merintis sekolah bertaraf internasional. Karena sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasional terhadap kualitas proses dan hasil pendidikannya, sehingga perlu dibangun sekolah berkualitas sebagai pusat pendidikan yang unggulan.
Dalam pelaksanaannya, konsep penyelenggaraan sekolah yang semula disebut sebagai sekolah unggul yang kemudian menjadi sekolah nasional bertaraf internasional (SBI) merupakan kebutuhan mendesak bagi pendidikan kita.
Suatu sekolah dikatakan unggul dalam arti bertaraf internasional (sama dengan sekolah efektif) apabila mengacu pada kinerja unit organisasi yang diperlihatkan melalui output lembaga tersebut, yang pada gilirannya diukur sesuai dengan prestasi rata-rata siswa. Karakteristik sekolah efektif lebih menekankan pada aspek intensitas dan kualitas layanan pendidikan, yaitu proses selama pendidikan dan pembelajaran berlangsung yang dikelola secara profesional dan khas guna mencapai keunggulan sesuai target minimal atau mencapai standard.
B.       Pembahasan
a.      Pengertian Sekolah Berbasis Internasional (SBI)
Sekolah bertaraf internasional (SBI) merupakan sebuah jenjang sekolah nasional di Indonesia dengan standar mutu internasional, dan lulusannya berdaya saing internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada.
Pengembangan SBI di Indonesia didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional. SBI juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rencana Strategi Depdiknas tahun 2005 – 2009

 b.      8 standar Sekolah Berbasis Internasional (SBI)
Sebenarnya ke delapan standar ini adalah Standar Nasional Pendidikan, namun semua sekolah rintisan SBI harus memenuhi semua standar ini, disertai beberapa penambahan seperti yang diuraikan dibawah ini :
1.      Lulusan
Menerapkan standar kelulusan yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang ada didalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2.      Isi
Kurikulum menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan dari standar isi, standar kompetensi kelulusan, dan kompetensi dasar yang diperkaya dengan muatan internasional anggota Organization for  Economic Cooperation and Development (OECD) yaitu negara-negara yang memiliki keunggulan dibidang pendidikan.
3.      Proses
*   Dalam proses pembelajaran menerapkan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar, minimal untuk mata pelajaran MIPA dengan mengadopsi buku teks yang dipakai SBI negara maju
*   Menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, aktif, kratif, efektif, menyenangkan dan kontekstual.
4.      Pendidik dan tenaga kependidikan
v Pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standart kompetensi yang ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP),
v Mampu menfasilitasi siswa dengan teknologi informasi dan komunikasi  
v jenjang pendidikan S2/S3 paling sedikit 10% (SD), 20% (SMP) dan 30% (SMA/SMK),
v Mampu mengajar dengan bahasa inggris serta memiliki standard TOEFL > 500
v Khusus SMK memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi, dunia usaha atau asosiasi profesi yang diakui secara nasional atau internasional.
v Untuk Pendidik asing (bukan WNI) harus mampu berbahasa Indonesia dengan baik, dan jumlahnya maksimal 30% dari keseluruhan pendidik.

 5.      Sarana dan prasarana
Ø Sarana/prasarana memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ø Setiap ruang SBI harus dilengkapi dengan sarana pembelajaran TIK, memiliki perpustakaan digital (e-library), ruang fasilitas untuk sarana pengembangan guru, ruang pengembangan potensi siswa I bidang akdemik dan non-akdemik.
Ø SBI menerapkan system ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir.
6.      Dana
Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membiayai penyelenggaraan SBI.
7.      Pengelolaan
Dalam pengelolaan harus bercirikan kepada standar manajemen internasional yaitu mengimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000, dan menjalin hubungan sistes school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri
8.      Penilaian atau evaluasi
*      Penilaian memenuhi standar nasional dan Internasional, dengan  menerapkan model penilaian otentik dan mengembangkan penilaian berbasis tekniologi informasi dan komunikasi.
*      Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk melihat kemajuan kinerja sekolah, meliputi:
·      Kemampuan penguasaan bahasa asing guru dan siswa dengan menggunakan instrumen TOEFL dan TOEIC
·      Kemampuan penguasaan siswa dalam mata pelajaran MIPA serta kompetensi keahlian (SMK)
·      Kelengkapan infrastruktur,  Kelengkapan Bahan ajar (buku, peralatan)
·      Kepemimpinan Kepala Sekolah
·      Komitmen Pemda dalam mendukung RSBI
       Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan dalam kelanjutan program RSBI dan SBI
Untuk dapat memenuhi karakteristik dari konsep SBI tersebut, selain melaksanakan 8 hal tersebut diatas, sekolah minimal melakukan dua cara sebagai berikut :
1.      Adaptasi
Yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu anggota OECD atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
2.      Adopsi
Yaitu penambahan atau pengayaan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara 8 hal tersebut diatas dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
c.       Ciri Esensial dari SBI ditinjau dari Komponen Pendidikan :
1.    Output/outcomes SBI
Memiliki daya saing internasional antara lain bercirikan :
*        Lulusan SBI dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang bertaraf internasional baik didalam maupun diluar negeri.
*        Lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional negara-negara lain.
*        Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni dan olahraga.
2.    Proses pembelajaran
Dalam proses pembelajaran, penilaian, dan penyelenggaraan harus bercirikan internasional yaitu :
v  Pro-perubahan yaitu proses pembelajaran yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru.
v  Menerapkan model pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
v  Menerapkan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran.
v  Proses pelajaran menggunakan bahasa inggris khususnya mata pelajaran sains, matematika dan teknologi.
v  Proses penilaian dengan menggunakan model-model penilaian sekolah unggul dari negara anggota OECD atau negara maju lain.
v  Dalam penyelenggaraannya harus bercirikan kepada standar manajemen internasional yaitu mengimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000, dan menjalin hubungan sistes school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri
3.    Input SBI
Input SBI yang esensial bercirikan internasional antara lain :
Ø  Telah terakreditasi dari badan akreditasi sekolah di salah satu negara anggota OECD atau negara maju dibidang pendidikan lainnya.
Ø  Standar kelulusan lebih tinggi daripada standar kelulusan nasional, sistem administrasi akademik berbasis TIK, dan muatan mata pelajaran sama dengan sekolah unggul di negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
Ø  Jumlah guru minimal 20% berpendidikan S2/S3, mampu berbahasa inggris aktif dan mampu menerapkan pembelajaran berbasis TIK
Ø  Ruang kelas dilengkapi sarana dan prasarana yang berstandar internasional
Ø  Menerapkan berbagai model pembiayaan yang efisien unttuk mencapai target indikator kinerja kunci.
C.      Penutup
Apabila mengacu pada visi pendidikan nasional, maka karakteristik visi SBI adalah “terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional”. Dengan implikasinya bahwa penyiapan manusia bertaraf internasional memerlukan upaya-upaya yang dilakukan secara intensif, terarah, terencana dan sistematik agar dapat mewujudkan bangsa yang maju, sejahtera, damai, dihormati dan diperhitungkan oleh bangsa lain. Sedangkan misi SBI adalah mewujudkan manusia Indonesia cerdas, dan kompetitif secara internasional, yang mampu bersaing dan berkolaborasi secara global. Misi ini direalisasikan melalui kebijakan, rencana, program, dan kegiatan SBI yang disusun secara cermat, tepat, futuristik dan berbasis demand-driven.  Apakah SBI ini akan sukses dijalankan? Kita akan lihat pada waktunya.

D.      Referensi
Slameto, 2010, Sekolah Bertaraf Internasional di Indonesia ; Aplikasi dan Kendala, Materi Seminar, UKSW Salatiga
Toisuta, Wili, 2010, Dimensi-dimensi Internasionalisasi dalam Sistem Persekolahan Indonesia, Materi Seminar, UKSW Salatiga